Kuala Lumpur, Sekbernews.id – Mantan Exco Pemuda UMNO sekaligus blogger kontroversial, Wan Muhammad Azri Wan Deris—yang lebih dikenal dengan nama Papagomo—akhirnya dijatuhi hukuman denda oleh Mahkamah Sesyen Kuala Lumpur Malaysia pada Senin (30/3/2026) kemarin.
Hakim Norma Ismail menjatuhkan hukuman denda sebesar RM4.000 setelah memutuskan bahwa pihak pembela gagal menimbulkan keraguan yang beralasan terhadap kasus penuntutan. Dalam putusannya, Hakim juga menetapkan hukuman tambahan berupa kurungan penjara selama empat bulan jika terdakwa gagal membayar denda tersebut.
Kasus ini bermula dari unggahan Papagomo di akun media sosial X miliknya pada Mei 2024. Ia dituding menyebarkan pernyataan menghasut yang mampu memicu kebencian terhadap Yang di-Pertuan Agong, Sultan Ibrahim, terkait pertemuan antara baginda dengan pemilik jaringan toko swalayan KK Supermart & Superstore Sdn Bhd.
Atas perbuatannya, Wan Muhammad Azri didakwa di bawah Seksyen 4(1)(c) Akta Sedutan 1948. Berdasarkan undang-undang tersebut, pelaku dapat dikenakan denda maksimal hingga RM5.000, hukuman penjara hingga tiga tahun, atau kombinasi keduanya.
Sebelumnya, sepanjang persidangan yang berlangsung sejak akhir 2024, pihak jaksa penuntut umum berhasil membangun kasus prima facie. Meski Papagomo telah memberikan pembelaan sebagai saksi tunggal, pengadilan menilai bukti-bukti yang ada cukup kuat untuk menyatakan dirinya bersalah.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut batasan kebebasan berbicara di media sosial, terutama jika berkaitan dengan institusi kerajaan di Malaysia. Dengan dijatuhkannya vonis ini, diharapkan dapat menjadi preseden hukum mengenai pentingnya menjaga etika dan aturan dalam berkomunikasi di ruang digital.







