Kamis, Mei 9, 2024
28.3 C
Indramayu
BerandaHukumBhabinkamtibmas Polsek Malausma Himbau Warga Tak Gunakan Knalpot Bising

Bhabinkamtibmas Polsek Malausma Himbau Warga Tak Gunakan Knalpot Bising

spot_img

sekbernews.id – MAJALENGKA Dalam rangka memelihara situasi kamtibmas yang kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Malausma Polres Majalengka Polda Jabar melakukan penindakan dan memberikan teguran keras kepada pengendara kendaraan yang menggunakan knalpot racing.

Penggunaan knalpot racing atau brong sangat mengganggu masyarakat karena mengeluarkan suara bising dan meresahkan masyarakat.

Terhadap pelanggaran penggunaan Knalpot Racing atau Brong dilakukan penindakan dan teguran keras, pelanggar wajib mengganti menjadi knalpot standar di depan petugas. Hari ini seorang pengendara mengganti knalpot di depan petugas. Minggu, 22 Mei 2022 kemarin.

BACA JUGA : Kemhan Dukung Percepatan Implementasi Program P3DN

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengucapkan terima kasih kepada personel Polres Majalengka Polda Jabar yang gencar menggelar razia knalpot motor yang tidak sesuai standar.

“Menggunakan knalpot brong membahayakan pengguna jalan lain maupun pengendara itu sendiri.” ungkap Ibrahim Tompo.

BACA JUGA : Kapolres Cimahi Laksanakan Pengaturan Lalin di Obyek Wisata Lembang

Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Edwin Affandi mengatakan, “bagi pengendara kendaraan bermotor yang masih bandel menggunakan knalpot racing akan kami lakukan tindakan penyitaan terhadap knalpot racing tersebut dan sekaligus menggantinya dengan knalpot standart didepan petugas.” terangnya.

“Dihimbau bagi pengendara kendaraan roda dua yang kendaraannya masih menggunakan knalpot racing agar segera menggantiannya dengan knalpot original sehingga tidak mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat lainnya.” kata Kapolres.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini