Tak Cukup Copot Jabatan Letjen Yudi Abrimantyo, Aktivis Desak Aktor Intelektual Kasus Air Keras Andrie Yunus Segera Diadili!

Untung Surahman

yudi abrimantyo

JAKARTA, Sekbernews.id – Penanganan hukum terhadap oknum anggota TNI yang terlibat dalam penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memasuki fase krusial. Hingga Kamis (26/3/2026), kasus yang menyita perhatian publik ini tidak hanya berfokus pada eksekutor lapangan, tetapi mulai menyentuh struktur tanggung jawab di tingkat institusi.

​Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI secara resmi telah menetapkan empat prajurit aktif sebagai tersangka. Keempatnya berasal dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Saat ini, mereka tengah menjalani proses hukum intensif di lingkungan peradilan militer.

Pencopotan Jabatan Kabais TNI

Sebagai bentuk respons institusional, Letnan Jenderal TNI Yudi Abrimantyo resmi menyerahkan jabatannya sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada Rabu (25/3/2026). Langkah ini disebut Markas Besar TNI sebagai wujud pertanggungjawaban komando atas tindakan anggotanya.

​Namun, langkah tersebut menuai kritik tajam dari koalisi masyarakat sipil. Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai bahwa pergantian jabatan saja tidak cukup. “Pergantian Kepala BAIS bukan solusi akhir. Negara harus membongkar rantai komando di balik serangan ini dan menyeret pelaku ke peradilan umum,” ujar Fadhil Alfathan dari LBH Jakarta.

Sinyal Tegas dari Presiden

Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi langsung agar kasus ini diusut tuntas tanpa pandang bulu. Presiden bahkan mengkategorikan penyerangan terhadap aktivis HAM ini sebagai tindakan “biadab” dan “terorisme”.

​”Siapa yang suruh, siapa yang bayar, harus dikejar. Tidak akan ada impunitas, meskipun melibatkan aparat,” tegas Presiden dalam pernyataannya.

Polemik Yurisdiksi: Militer vs Umum

Salah satu poin perdebatan paling alot adalah mengenai tempat persidangan. Puspom TNI bersikeras bahwa berdasarkan UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer, prajurit aktif harus diadili di pengadilan militer. Sebaliknya, sejumlah pakar hukum dan aktivis mendesak agar kasus ini dibawa ke peradilan umum. Hal ini dianggap penting untuk menjamin transparansi dan membuktikan bahwa aksi tersebut merupakan tindak pidana umum yang terjadi di ruang sipil, bukan sekadar pelanggaran disiplin militer.

Kondisi Kesehatan Korban

Di sisi lain, kondisi kesehatan Andrie Yunus masih memprihatinkan. Laporan medis dari RSCM menyebutkan adanya kondisi iskemia atau kekurangan aliran darah pada area sklera mata kanan hingga 40 persen. Hal ini memicu kekhawatiran akan adanya cacat permanen akibat luka bakar kimia tersebut.

​Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah nyata TNI untuk mengungkap “aktor intelektual” di balik serangan yang diduga terencana secara sistematis ini. Puspom TNI menjanjikan proses yang terbuka, namun desakan untuk pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen terus menguat guna menghindari konflik kepentingan dalam penyidikan internal.

Leave a Comment

Hot Nows ionicons-v5-c